Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pegawai (PNS/Non PNS), baik itu secara perseorangan maupun bersama-sama untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan/kedinasan atas dasar perintah pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut, Perjalanan Dinas merupakan perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju untuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah, Pemerintah Daerah, DPRD, Pemerintah Desa, BPD, Pegawai Negeri, dan PPPK.
Oleh karena itu, perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, efektif dan efisien dengan memperhatikan target kinerja perjalanan dinas dimaksud.
SURAT TUGAS
Nomor: …………………………………
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
MENUGASKAN
Kepada:
Nama :
Jabatan :
Untuk :
Demikian surat tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
…….., ……………………….
NAMA JABATAN
NAMA TERANG
atau lebih dari beberapa orang,
SURAT TUGAS
Nomor: …………………………………
Nama :
Jabatan :
MENUGASKAN
1.2.
3.
Demikian surat tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
………, ……………………….
NAMA JABATAN
NAMA TERANG
ATAU SILAHKAN DOWNLOAD DISINI